Polres Bolmong Press Release 4 Kasus Tipidter, Semua Berkas Telah P21

Bolmong92 Dilihat

MediaBMR.com, BOLMONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) merampungkan penanganan empat perkara Tindak Pidana Khusus atau lex specialis sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Keempat berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Bolmong, Senin 29 Juni 2026.

Empat Kasus Tipidter Diselesaikan

Press release dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., SIK., dan disampaikan melalui KBO Reskrim IPDA Dickson R.M Tindas, S.H.

IPDA Dickson merinci, empat kasus yang telah P21 tersebut terdiri dari:
1. Dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,
2. Satu kasus pertambangan tanpa izin, dan
3. Satu kasus pengerusakan hutan di kawasan Hutan Taman Nasional.

“Selama periode Januari sampai dengan Mei 2026, Polres Bolmong telah menyelesaikan sejumlah kasus, yakni dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, satu kasus pertambangan tanpa Izin, dan satu kasus pengerusakan hutan di kawasan Hutan Taman Nasional,” ucap KBO Reskrim IPDA Dickson.

Ia memastikan, seluruh proses penyidikan telah tuntas hingga tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotamobagu.

Tidak Ada Toleransi, Perkuat Upaya Preventif

Dalam kesempatan itu, Polres Bolmong menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Bolmong,” tegas IPDA Dickson.

Namun demikian, ia menyebut pendekatan represif diimbangi dengan langkah preventif. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi, edukasi hukum kepada masyarakat, serta patroli rutin untuk menekan potensi tindak pidana.

IPDA Dickson juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolmong, melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak Pidana apapun. Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Kegiatan press release turut dihadiri Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bolmong Bripka Rizky Marsel Sudiro dan Kasie Humas Polres Bolmong Aipda Sutarwoto.

Dengan telah dilimpahkannya empat perkara ini, Polres Bolmong menargetkan penanganan kasus Tipidter lainnya dapat diselesaikan sesuai prosedur dan tepat waktu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *