PT Bulawan Daya Lestari Klarifikasi Tudingan Pelanggaran Tambang: 3 dari 4 Isu Sudah Tuntas

Berita, Bolmong606 Dilihat

MediaBMR.com, BOLMONG – PT Bulawan Daya Lestari (BDL) meluruskan sejumlah tudingan terkait dugaan pelanggaran operasional tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Perusahaan menegaskan bahwa persoalan yang disorot sebelumnya telah dibahas dan sebagian besar telah selesai melalui forum resmi bersama Pemkab Bolmong.

Human Resources Development PT BDL, Ronald Saweho, menjelaskan bahwa seluruh isu telah dibahas dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan.

“Isu-isu yang berkembang sebenarnya sudah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan dipimpin langsung oleh Pak Sekda,” ujar Ronald pada 6 Oktober 2025.

Ada empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan:

1. Sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan
2. Legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP)
3. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
4. Dugaan aktivitas perusahaan di luar wilayah konsesi tambang

Dari keempat poin tersebut, menurut Ronald, tiga persoalan telah dinyatakan selesai. Saat ini pembahasan tersisa pada persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat.

“Dari hasil pembahasan, sebenarnya tiga poin sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” katanya.

PT BDL juga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas administrasi antar desa. Penetapan batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Agar tidak terjadi salah pengertian, perlu kami jelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan tapal batas desa. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” jelas Ronald.

Berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, wilayah yang saat ini dipersoalkan tercatat masuk dalam administrasi Desa Kanaan.

“Sesuai data yang kami ketahui, wilayah tersebut masuk bagian Desa Kanaan,” tambah Ronald.

Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyampaikan dugaan persoalan terkait operasional PT BDL, meliputi konflik lahan, aktivitas di luar wilayah izin, ketidaksesuaian AMDAL dan IUP, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan.

Dengan klarifikasi ini, PT BDL menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sisa persoalan melalui koordinasi dengan pemerintah dan berharap informasi yang beredar dapat diluruskan sesuai fakta hasil pembahasan resmi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *