Mediasi Sengketa Lahan Bakan: Camat Minta Solusi di Tengah Warga Kehilangan Mata Pencaharian

Berita, Bolmong686 Dilihat

MediaBMR.com, Lolayan  – Pemerintah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggelar mediasi terkait sengketa lahan tambang di Desa Bakan, Selasa 12 Mei 2026.

Mediasi tersebut dipimpin langsung Camat Lolayan Ip Linggotu, SE dan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi objek sengketa.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan pasca peristiwa terbakarnya camp penambang lokal pada Rabu, 6 Mei 2026 pekan lalu.

Peristiwa tersebut mengakibatkan hilangnya mata pencaharian warga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan.

Pembakaran camp penambang lokal diduga terjadi setelah PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) mengklaim bahwa lahan tempat warga beraktivitas masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Di sisi lain, lahan tersebut juga diklaim sebagai milik Bapak Ismail Jalaludin yang berprofesi sebagai Hakim.

Pertemuan mediasi turut dihadiri Ketua Laskar Bogani Indonesia (LBI) Hi. Dolfi Paat beserta jajaran. Sementara dari pihak Bapak Ismail Jalaludin, hadir dua kuasa hukum, yakni Irawan Damopolii, SH dan Harry Yahya, SH. Upaya mediasi ini juga mendapat pengawalan dari Polres Kotamobagu.

Dilansir dari Jejakfakta.id Camat Lolayan Ip Linggotu, SE menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di lokasi tersebut murni untuk melakukan mediasi.

“Sebagai pemerintah kami ingin memastikan situasi dan keamanan di lokasi tersebut. Kehadiran Pemerintah tidak dalam kapasitas membela pihak manapun tetapi murni melakukan mediasi apalagi di lokasi tersebut banyak masyarakat yang beraktivitas,” ujar Camat.

Ia menambahkan, pemerintah meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Bapak Ismail Jalaludin, Irawan Damopolii, SH menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang dimiliki kliennya, lokasi tersebut sah milik Bapak Jalaludin.

“Kehadiran saya dan rekan di sini untuk mendampingi Pak Jalaludin selaku pemilik tanah yang sah. Pembuktian hukumnya sudah jelas bahwa tanah ini sah milik Bapak Jalaludin,” tegasnya.

Terkait adanya aktivitas pertambangan di dalam lokasi tersebut, Irawan menyatakan hal itu bukan ranah pihaknya.

“Yang kami dampingi persoalan batas titik koordinatnya, bukan aktivitas di dalam lahan,” ujarnya.

Sangadi Bakan Sandri Mamonto membenarkan adanya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Lolayan tersebut.

“Iya benar, tadi siang pukul 10.00 diadakan pertemuan antara pihak JRBM dan timnya Pak Ismail Jalaludin yang difasilitasi oleh pemerintah Desa & kecamatan yaitu Pak Camat berkaitan dengan batas lahan dari kedua pihak yang saat ini bermasalah,” kata Sangadi Sandri.

Ia menambahkan, mediasi belum menghasilkan putusan.

“Karena tim dari Pak Ismail (hakim) tidak mau diadakan pengukuran untuk penentuan batas lahan, jadinya tidak ada putusan dalam pertemuan perkara tersebut sehingga batas lahan antara kedua pihak masih dinyatakan belum jelas,” singkat Sangadi.

Diketahui, pekan lalu camp penambang lokal yang sedang beraktivitas diduga dibakar oleh pihak Perusahaan.

Perusahaan mengklaim lahan yang diduduki warga masuk dalam wilayah konsesi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak  Perusahaan.

_(Tim)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *