Tertibkan Jalan, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar KRYD dan Tindak 10 Pelanggar Kasat Mata

MediaBMR.com, Kotamobagu – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo No.384, Kotamobagu. Kelurahan Kotamobagu Barat, Senin 18 Mei 2026.

Giat yang berlangsung di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H.

“Kami melaksanakan giat dakgar lalu lintas di Depan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Tujuannya untuk menegakkan aturan lalu lintas di jalan raya supaya tertib, utamanya terhadap pelanggaran kasat mata,” ujar AKP Luster saat dikonfirmasi.

Sasaran utama penindakan pagi itu difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.

Di antaranya pengendara yang tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, membonceng lebih dari satu orang, serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa SIM dan STNK.

“Selain penindakan, kegiatan ini tentunya tidak lupa disertai dengan himbauan dan teguran yang humanis kepada masyarakat,” tambah Kasat Lantas.

Dari hasil giat tersebut, petugas mencatat sekitar 10 pelanggar yang langsung diberikan tindakan sesuai prosedur. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, bonceng tiga, serta tidak memiliki SIM maupun STNK.

Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berpindah-pindah titik.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi diri saat berkendara. Gunakan helm, pastikan kendaraan sesuai standar, dan lengkapi SIM serta STNK. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Luster. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *