MediaBMR.com, Kotamobagu – Humas Polres Kotamobagu resmi mengeluarkan himbauan larangan penggunaan knalpot brong bagi pengendara di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP IRWANTO, S.I.K., M.H.
“Suara bising knalpot brong mengganggu kenyamanan, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan,” tegas AKBP Irwanto dalam rilis himbauan yang disebar, Senin (18/05/2026).
Knalpot Brong Merugikan Masyarakat
Dalam himbauannya, Polres Kotamobagu merinci 4 dampak negatif penggunaan knalpot brong:
1. *Mengganggu Ketenangan*
Suara bising mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat istirahat, belajar, dan bekerja.
2. *Berdampak pada Kesehatan*
Kebisingan berlebihan dapat menyebabkan stres, gangguan pendengaran, hingga tekanan darah tinggi.
3. *Menambah Polusi Udara dan Suara*
Knalpot brong tidak ramah lingkungan dan meningkatkan pencemaran udara serta kebisingan.
4. *Tidak Sesuai Peraturan*
Penggunaan knalpot brong melanggar standar teknis kendaraan bermotor dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Ada Sanksi Pidana dan Denda
Polres Kotamobagu mengingatkan masyarakat terkait dasar hukum yang berlaku. Penggunaan knalpot tidak standar diatur dalam:
– *UU No. 22 Tahun 2009* tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1)
– *PP No. 55 Tahun 2012* tentang Kendaraan Pasal 48 ayat (3)
Pelanggar dapat dikenakan *pidana kurungan paling lama 1 bulan* atau *denda paling banyak Rp250.000,-* sesuai Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Ajak Jadi Pengendara yang Bijak
Kapolres Kotamobagu mengajak seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar pabrikan.
“Yuk, jadi pengendara yang bijak! Gunakan knalpot standar, hargai kenyamanan orang lain, ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat. Tertib di jalan, cermin budaya bangsa,” ujarnya.
Himbauan ditutup dengan tagline: _“KNALPOT STANDAR, JALAN LANCAR, HIDUP NYAMAN! PATUHI ATURAN, BUKAN UNTUK TAKUT, TAPI UNTUK SELAMAT.”






